Correct Article 12
PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Rapat umum anggota mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Pengurus atau Pengawas dalam batas yang ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan/atau anggaran dasar.
(2) Wewenang yang ditentukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. MENETAPKAN anggaran dasar dan perubahan anggaran dasar;
b. mengangkat, mengganti, dan memberhentikan Pengurus dan/atau Pengawas;
c. meminta keterangan dari Pengurus dan/atau Pengawas dalam pelaksanaan tugas masing- masing;
d. MENETAPKAN gaji, tunjangan, dan/atau honorarium Pengurus dan Pengawas;
e. mengesahkan rencana kerja dan anggaran tahunan termasuk iuran anggota;
f. MENETAPKAN akuntan publik; dan
g. menilai dan menyetujui laporan tahunan yang paling sedikit memuat:
1) laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
2) laporan pengurusan yang dilakukan oleh Pengurus; dan 3) laporan pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas.
Your Correction
