Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PUJK wajib: a. menjadi anggota LAPS Sektor Jasa Keuangan; b. membayar iuran keanggotaan LAPS Sektor Jasa Keuangan; c. melaksanakan kesepakatan dan putusan LAPS Sektor Jasa Keuangan; dan d. mempublikasikan LAPS Sektor Jasa Keuangan melalui laman atau media lain yang dikelola secara resmi oleh PUJK.
Your Correction