Correct Article 50
PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) LAPS Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 beroperasi sejak 1 Januari 2021.
(2) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksana dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5499) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5499) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
