Correct Article 48
PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan yang terdaftar sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5499) tetap dapat menerima permohonan penyelesaian Sengketa dari Konsumen sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
(2) Permohonan penyelesaian Sengketa yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus diselesaikan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan yang terdaftar sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5499) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
