Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seluruh PUJK yang telah menjadi anggota pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan yang terdaftar sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5499) terhitung sejak 1 Januari 2021 otomatis menjadi anggota LAPS Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Perjanjian antara PUJK dan Konsumen yang memuat pemilihan forum penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan yang terdaftar sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5499) yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini beralih kepada LAPS Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Your Correction