Correct Article 46
PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Untuk pertama kali Pengurus menyampaikan:
a. peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b;
b. anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan
c. rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, bersamaan dengan permohonan untuk mendapatkan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan tanpa berkonsultasi dengan pemangku kepentingan yang relevan.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disampaikan tanpa didahului rapat umum anggota.
Your Correction
