Correct Article 44
PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 43, dan perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 kepada masyarakat.
Your Correction
