Correct Article 42
PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan memberikan perintah tertulis kepada LAPS Sektor Jasa Keuangan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
Your Correction
