Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan memberikan perintah tertulis kepada LAPS Sektor Jasa Keuangan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
Your Correction