Correct Article 39
PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap LAPS Sektor Jasa Keuangan dan/atau PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penggantian Pengurus dan/atau Pengawas;
c. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
d. pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
e. pembekuan kegiatan usaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Your Correction
