Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal batas akhir penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 21 ayat (5) dan ayat (7), Pasal 23 ayat (5), Pasal 24 ayat (2), Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (3), Pasal 35 ayat (3), Pasal 36 ayat (1), dan Pasal 37 jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu atau hari libur, kewajiban pelaporan disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
Your Correction