Correct Article 37
PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
LAPS Sektor Jasa Keuangan wajib menyampaikan secara tertulis nama PUJK dan Konsumen yang tidak melaksanakan kesepakatan atau putusan LAPS Sektor Jasa Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak batas waktu pelaksanaan kesepakatan atau putusan.
Your Correction
