Correct Article 33
PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Penyelesaian Sengketa melalui LAPS Sektor Jasa Keuangan dapat dilakukan melalui:
a. tatap muka langsung dihadapan mediator atau arbiter;
b. media elektronik; dan/atau
c. pemeriksaan dokumen.
(2) Penyelesaian Sengketa melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui media komunikasi jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling:
a. mendengar; atau
b. melihat dan mendengar, secara langsung serta berpartisipasi dalam pertemuan.
(3) LAPS Sektor Jasa Keuangan wajib menatausahakan seluruh informasi dan data terkait dengan penyelesaian Sengketa.
Your Correction
