Correct Article 4
PERBAN Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 61-pojk-07-2020 Tahun 2020 tentang LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
Current Text
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LAPS Sektor Jasa Keuangan mempunyai tugas dan wewenang:
a. melaksanakan penanganan dan penyelesaian Sengketa Konsumen;
b. memberikan konsultasi penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan;
c. melakukan penelitian dan pengembangan layanan penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan;
d. membuat peraturan dalam rangka penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan;
e. melakukan kerja sama dengan lembaga/instansi perlindungan konsumen baik nasional maupun internasional; dan
f. melakukan pengembangan kompetensi mediator dan arbiter yang terdaftar pada LAPS Sektor Jasa Keuangan.
Your Correction
