Article 24A
(1) LKM dapat melakukan peningkatan cakupan wilayah usaha.
(2) LKM yang melakukan peningkatan cakupan wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi persyaratan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(3) LKM yang akan melakukan peningkatan cakupan wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyampaikan laporan rencana peningkatan cakupan wilayah usaha kepada OJK dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal rapat umum pemegang saham atau rapat anggota.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan sesuai dengan format dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dan dilampiri dengan risalah rapat umum pemegang saham atau rapat anggota mengenai peningkatan cakupan wilayah usaha LKM.
10. Ketentuan ayat (1) Pasal 27 diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: