Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Manajer Investasi Syariah adalah Manajer Investasi yang dalam anggaran dasarnya menyatakan bahwa:
a. kegiatan dan jenis usaha;
b. cara pengelolaan; dan/atau
c. jasa yang diberikan, dilakukan berdasarkan prinsip syariah di pasar modal.
3. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial,saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
4. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
5. Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.
6. Kegiatan Syariah di Pasar Modal adalah kegiatan yang terkait dengan penawaran umum Efek syariah, perdagangan Efek syariah, pengelolaan investasi syariah di pasar modal, dan emiten atau perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek syariah yang diterbitkannya,
perusahaan Efek yang sebagian atau seluruh usahanya berdasarkan prinsip syariah, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek Syariah.
7. Unit Pengelolaan Investasi Syariah adalah bagian dari Manajer Investasi yang memiliki tugas dan tanggung jawab mengelola Portofolio Efek atau portofolio investasi kolektif yang tidak bertentangan dengan Prinsip syariah di pasar modal, mengembangkan dan memasarkan jasa atau produk pengelolaan investasi syariah.
8. Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip syariah di pasar modal terhadap Pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal.
9. Tim Pengelola Investasi Syariah adalah tim pengelola investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Manajer Investasi, yang bertugas mengelola Portofolio Efek syariah atau portofolio investasi kolektif yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
10. Komite Investasi Syariah adalah komite investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai Manajer Investasi, yang bertugas mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi Syariah dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal.
11. Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di pasar modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama INDONESIA, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama INDONESIA.
12. Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaannya yang:
a. akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; dan/atau
c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal.
13. Ahli Syariah Pasar Modal yang selanjutnya disingkat ASPM adalah:
a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah; atau
b. badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di pasar modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal.
14. Wakil Manajer Investasi adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.