Correct Article 73A
PERBAN Nomor 60-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 60-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 5/POJK.05/2017 TENTANG IURAN, MANFAAT PENSIUN, DAN MANFAAT LAIN YANG DISELENGGARAKAN OLEH DANA PENSIUN
Current Text
Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dan Dana Pensiun tidak memenuhi ketentuan yang menyebabkan dikenakannya sanksi administratif, Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a. menurunkan hasil penilaian tingkat kesehatan;
b. melakukan penilaian kembali kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama; dan/atau
c. memberikan perintah tertulis kepada Pendiri untuk mengganti dewan pengawas, pengurus, dan/atau pelaksana tugas pengurus.
Your Correction
