Correct Article 73
PERBAN Nomor 60-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 60-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 5/POJK.05/2017 TENTANG IURAN, MANFAAT PENSIUN, DAN MANFAAT LAIN YANG DISELENGGARAKAN OLEH DANA PENSIUN
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berlaku sampai dengan dipenuhinya ketentuan.
(2) Dalam hal Dana Pensiun melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, tetap dikenai sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Dalam hal Dana Pensiun telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis.
(4) Dihapus.
41. Ditambahkan judul Bagian Kedua Bab VII dan diletakkan sebelum Pasal 73A, sehingga judul Bagian Kedua berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
