Correct Article 72A
PERBAN Nomor 60-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 60-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 5/POJK.05/2017 TENTANG IURAN, MANFAAT PENSIUN, DAN MANFAAT LAIN YANG DISELENGGARAKAN OLEH DANA PENSIUN
Current Text
(1) Dalam hal tanggung jawab pembayaran Manfaat Pensiun kepada Peserta atau Pihak yang Berhak pada Dana Pensiun dialihkan melalui pembelian anuitas seumur hidup pada Perusahaan Asuransi, pembelian anuitas harus memenuhi syarat anuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1).
(2) Dalam hal tidak terdapat Perusahaan Asuransi yang menjual anuitas seumur hidup dengan syarat anuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1), Dana Pensiun dapat melakukan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus.
(3) Bagi Dana Pensiun yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah, produk anuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam Pasal 20A ayat
(3), Pasal 37, Pasal 38 ayat (3) dan ayat (4) huruf
a, Pasal 39, Pasal 41 ayat (1) huruf e dan huruf g, Pasal 46 ayat (2), Pasal 51, Pasal 52 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, Pasal 53, dan Pasal 56 ayat (1) huruf d dan huruf f, merupakan produk anuitas yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.
38. Judul Bab VII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
