Correct Article 66
PERBAN Nomor 60-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 60-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 5/POJK.05/2017 TENTANG IURAN, MANFAAT PENSIUN, DAN MANFAAT LAIN YANG DISELENGGARAKAN OLEH DANA PENSIUN
Current Text
Untuk dapat menyelenggarakan Manfaat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), PDP dari DPPK dan DPLK harus memuat tata cara
penyelenggaraan Manfaat Lain yang paling sedikit mengatur mengenai:
a. jenis Manfaat Lain;
b. sumber pendanaan;
c. dihapus;
d. masa kepesertaan bagi Peserta untuk dapat menerima Manfaat Lain;
e. jumlah Manfaat Lain yang dapat diterima oleh Peserta atau Pihak yang Berhak; dan
f. waktu dan tata cara pembayaran Manfaat Lain.
33. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 67 diubah, sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
