Correct Article 61
PERBAN Nomor 60-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 60-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 5/POJK.05/2017 TENTANG IURAN, MANFAAT PENSIUN, DAN MANFAAT LAIN YANG DISELENGGARAKAN OLEH DANA PENSIUN
Current Text
(1) Jenis Manfaat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), kecuali huruf g, dilarang diberikan selain kepada Peserta yang telah mengikuti program pensiun pada DPPK atau DPLK yang bersangkutan dan Pihak yang Berhak dari Peserta tersebut.
(2) Jenis Manfaat Lain berupa dana kompensasi pascakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf g, dilarang diberikan selain kepada:
a. Peserta DPPK; atau
b. Peserta DPLK yang telah mengikuti program pensiun atau program jaminan pensiun.
30. Ketentuan Pasal 63 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
