Correct Article 59
PERBAN Nomor 60-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 60-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 5/POJK.05/2017 TENTANG IURAN, MANFAAT PENSIUN, DAN MANFAAT LAIN YANG DISELENGGARAKAN OLEH DANA PENSIUN
Current Text
Dana Pensiun hanya dapat menyelenggarakan atau memberikan Manfaat Lain kepada Peserta dan/atau Pihak yang Berhak dalam hal Pemberi Kerja telah mencantumkan di dalam kontrak kerja bersama, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama bahwa akan memberikan Manfaat Lain kepada Peserta dan/atau Pihak yang Berhak.
28. Ketentuan Pasal 60 dihapus.
29. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 61 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
