Correct Article 58A
PERBAN Nomor 60-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 60-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 5/POJK.05/2017 TENTANG IURAN, MANFAAT PENSIUN, DAN MANFAAT LAIN YANG DISELENGGARAKAN OLEH DANA PENSIUN
Current Text
(1) Jenis Manfaat Lain yang dapat dikategorikan sebagai Manfaat Pensiun lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf a meliputi:
a. dana kompensasi pascakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf g;
dan
b. dana manfaat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf h.
(2) Dana kompensasi pascakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikategorikan sebagai Manfaat Pensiun lainnya, apabila:
a. pembayaran Manfaat Lain dikaitkan dengan usia pensiun;
b. menggunakan sistem pemupukan dana; dan
c. sumber dana berasal dari iuran Pemberi Kerja dan/atau iuran Peserta.
(3) Dana manfaat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikategorikan sebagai Manfaat Pensiun lainnya, apabila:
a. pembayaran Manfaat Lain dikaitkan dengan usia pensiun; dan
b. menggunakan sistem pemupukan dana.
27. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
