Correct Article 58
PERBAN Nomor 60-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 60-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 5/POJK.05/2017 TENTANG IURAN, MANFAAT PENSIUN, DAN MANFAAT LAIN YANG DISELENGGARAKAN OLEH DANA PENSIUN
Current Text
(1) Selain menyelenggarakan program pensiun, DPPK dan DPLK dapat menyelenggarakan atau memberikan Manfaat Lain kepada Peserta dan/atau Pihak yang Berhak.
(2) Jenis Manfaat Lain yang dapat diberikan kepada Peserta dan/atau Pihak yang Berhak yaitu:
a. dana pendidikan untuk anak;
b. dana perumahan;
c. dana ibadah keagamaan;
d. dana santunan cacat;
e. dana santunan kematian;
f. dana santunan kesehatan;
g. dana kompensasi pascakerja; dan/atau
h. dana manfaat tambahan.
(3) Jenis Manfaat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikategorikan sebagai:
a. Manfaat Pensiun lainnya; atau
b. manfaat selain Manfaat Pensiun.
26. Di antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 58A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
