Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERBAN Nomor 60-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 60-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 5/POJK.05/2017 TENTANG IURAN, MANFAAT PENSIUN, DAN MANFAAT LAIN YANG DISELENGGARAKAN OLEH DANA PENSIUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain menyelenggarakan program pensiun, DPPK dan DPLK dapat menyelenggarakan atau memberikan Manfaat Lain kepada Peserta dan/atau Pihak yang Berhak. (2) Jenis Manfaat Lain yang dapat diberikan kepada Peserta dan/atau Pihak yang Berhak yaitu: a. dana pendidikan untuk anak; b. dana perumahan; c. dana ibadah keagamaan; d. dana santunan cacat; e. dana santunan kematian; f. dana santunan kesehatan; g. dana kompensasi pascakerja; dan/atau h. dana manfaat tambahan. (3) Jenis Manfaat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikategorikan sebagai: a. Manfaat Pensiun lainnya; atau b. manfaat selain Manfaat Pensiun. 26. Di antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 58A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction