Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku setelah 9 (sembilan) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2025 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ MAHENDRA SIREGAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ SUPRATMAN ANDI AGTAS LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Your Correction