Correct Article 14
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana
Current Text
(1) Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib memberikan informasi dan/atau data berupa dokumen yang diminta kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka pelaksanaan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menatausahakan Laporan Berkala untuk kepentingan pengawasan.
Your Correction
