Correct Article 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana
Current Text
(1) Kesalahan informasi yang disampaikan dalam Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per kesalahan isian dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per Laporan Berkala.
(2) Dalam hal terdapat kesalahan isian pada Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang mengakibatkan terjadinya kesalahan isian lain pada:
a. laporan yang sama; dan/atau
b. laporan lain, sanksi administratif berupa denda tidak dikenakan terhadap kesalahan isian lain pada laporan yang sama dan/atau laporan lain.
(3) Agen Penjual Efek Reksa Dana yang telah dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap wajib menyampaikan koreksi Laporan Berkala.
(4) Koreksi Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari sejak tanggal permintaan koreksi Laporan Berkala dari Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Agen Penjual Efek Reksa Dana yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
