Correct Article 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana
Current Text
(1) Agen Penjual Efek Reksa Dana dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan Berkala, dalam hal penyampaian Laporan Berkala melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat
(2).
(2) Keterlambatan penyampaian Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal.
Your Correction
