Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis dan/atau adanya pengembangan sistem pada batas waktu penyampaian Laporan Berkala sehingga Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak dapat menyampaikan Laporan Berkala, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana secara tertulis dan disampaikan: a. secara langsung kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana; b. melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; c. melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau d. melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan. (2) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana bahwa gangguan teknis dan/atau adanya pengembangan sistem di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) teratasi atau terselesaikan melalui: a. Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau b. alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan. (3) Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan Laporan Berkala paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan bahwa gangguan teknis dan/atau adanya pengembangan sistem di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) teratasi atau terselesaikan. (4) Dalam hal Agen Penjual Efek Reksa Dana mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan Laporan Berkala sampai dengan batas waktu penyampaian, Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh penundaan batas waktu penyampaian Laporan Berkala paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak terjadinya keadaan kahar dimaksud. (5) Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan surat pemberitahuan mengenai keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada departemen pengawasan pasar modal terkait di Otoritas Jasa Keuangan: a. melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau b. secara luring.
Your Correction