Correct Article 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana
Current Text
(1) Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan koreksi atas kesalahan informasi dalam Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal Agen Penjual Efek Reksa Dana baru memperoleh surat pencatatan, surat tanda terdaftar, atau izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan belum mendapatkan hak akses pengguna untuk penyampaian laporan secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan laporan bulanan untuk pertama kali secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada departemen pengawasan pasar modal terkait di Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal terdapat koreksi Laporan Berkala atas dasar temuan Agen Penjual Efek Reksa Dana, Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan surat pemberitahuan mengenai koreksi laporan secara tertulis kepada departemen pengawasan pasar modal terkait di Otoritas Jasa Keuangan sebelum penyampaian koreksi atas kesalahan informasi dalam Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
