Correct Article 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana
Current Text
Dalam hal batas akhir waktu penyampaian Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) jatuh pada hari libur, Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan Laporan Berkala pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
Your Correction
