Correct Article 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana
Current Text
(1) Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang memuat rencana kegiatan tahun berjalan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 15 Januari tahun berjalan sesuai dengan format rencana kegiatan tahun berjalan.
(2) Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(3) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b wajib memuat:
a. informasi kegiatan Agen Penjual Efek Reksa Dana di setiap kantor dan/atau gerai penjualan sesuai dengan format laporan kegiatan Agen Penjual Efek Reksa Dana; dan
b. daftar rekapitulasi pengaduan nasabah reksa dana dan penanganannya sesuai dengan format laporan
rekapitulasi pengaduan nasabah.
(4) Format laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan format laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
