Correct Article 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana
Current Text
(1) Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib menyampaikan Laporan Berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu.
(2) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. laporan tahunan; dan
b. laporan bulanan.
Your Correction
