Correct Article 1
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah pihak yang melakukan penjualan efek reksa dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan manajer investasi pengelola reksa dana.
2. Laporan Berkala adalah laporan yang disusun Agen Penjual Efek Reksa Dana untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan dalam periode tertentu.
3. Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan adalah sistem informasi yang digunakan sebagai sarana penyampaian laporan secara daring oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana kepada Otoritas Jasa Keuangan.
4. Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
Your Correction
