Correct Article 56A
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 72/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Current Text
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dan sanksi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3), OJK dapat:
a. menurunkan penilaian tingkat kesehatan Perusahaan; dan/atau
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan.
34. Pasal 57 dihapus.
35. Ditambahkan 5 (lima) lampiran yakni Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Your Correction
