Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 72/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan wajib menyusun: a. laporan keuangan tahunan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA; b. laporan keuangan tahunan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian; c. dihapus; d. laporan bulanan untuk periode tanggal 1 sampai dengan akhir bulan berjalan; dan e. laporan aktuaris tahunan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember. (2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib: a. diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK; dan b. mendapat pengesahan rapat umum pemegang saham. (2A) Dalam hal akuntan publik memberikan management letter kepada Perusahaan, laporan keuangan tahunan wajib dilengkapi dengan management letter. (3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib ditelaah dan dinilai kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan keuangan perusahaan perasuransian oleh aktuaris Perusahaan atau akuntan publik yang terdaftar di OJK. (4) Laporan aktuaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan laporan yang menggambarkan perkiraan kemampuan Perusahaan untuk memenuhi kewajibannya di masa depan. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus ditandatangani oleh aktuaris Perusahaan. (6) Laporan aktuaris tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e wajib ditelaah dan dinilai kewajaran penyajiannya oleh konsultan aktuaria yang terdaftar di OJK paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun. (7) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. profil Perusahaan; b. surat pernyataan direksi atau yang setara; c. dihapus; d. laporan posisi keuangan; e. laporan laba/rugi komprehensif; f. laporan arus kas; g. laporan perubahan Ekuitas; h. laporan Tingkat Solvabilitas; i. perhitungan aset dan Liabilitas; j. laporan keuangan PAYDI; k. laporan keuangan gabungan; dan l. laporan tambahan. (8) Ketentuan mengenai bentuk dan susunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan oleh OJK. 23. Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 45A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction