Correct Article 34A
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 72/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Current Text
(1) Penempatan aset Dana Investasi Peserta dalam bentuk investasi wajib memenuhi batasan sebagai berikut:
a. investasi pada Pihak Terkait secara keseluruhan Dana Investasi Peserta paling besar 10% (sepuluh persen) dari hasil penjumlahan Ekuitas Perusahaan dan qardh subordinasi.
b. investasi pada satu Pihak yang bukan Pihak Terkait atau satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait paling besar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai aset bersih:
1. masing-masing Subdana, untuk investasi dari Subdana; atau
2. masing-masing produk asuransi syariah selain PAYDI yang memberikan pembayaran yang didasarkan pada hasil pengembangan dana.
(2) Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 21B.
(3) Qardh subordinasi yang diperhitungkan untuk penetapan batasan maksimum investasi pada Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan paling tinggi 100% (seratus persen) dari Ekuitas Perusahaan.
(4) Kelompok Penerima Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan Kelompok Penerima Investasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 21A dan Pasal 21B.
(5) Dalam hal aset Subdana ditempatkan dalam bentuk investasi berupa reksa dana syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf j, reksa dana syariah dimaksud hanya dapat merupakan reksa dana yang memiliki aset yang mendasari (underlying asset) berupa investasi surat berharga yang diterbitkan oleh negara Republik INDONESIA atau surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai aset bersih reksa dana dan Perusahaan memiliki informasi rincian seluruh aset
yang mendasari (underlying asset) reksa dana tersebut.
(6) Dalam hal penempatan aset investasi Subdana atau aset nilai tunai produk asuransi syariah selain PAYDI yang memberikan pembayaran yang didasarkan pada hasil pengembangan dana, melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perusahaan wajib menyesuaikan komposisi aset investasi tersebut agar memenuhi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat:
a. 10 (sepuluh) hari bursa sejak terjadinya pelanggaran batasan investasi yang disebabkan transaksi yang dilakukan Perusahaan; atau
b. 90 (sembilan puluh) hari bursa sejak terjadinya pelampauan batasan investasi yang tidak disebabkan transaksi yang dilakukan Perusahaan.
19. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
