Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 72/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penghitungan Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan, qardh subordinasi tidak diperlakukan sebagai unsur Liabilitas jika qardh subordinasi tersebut memenuhi ketentuan: a. digunakan untuk memenuhi ketentuan batas Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan; dan b. dituangkan dalam perjanjian notariil yang paling sedikit memuat: 1. pembayaran pokok pinjaman tersebut hanya dapat dilakukan jika tidak menyebabkan Perusahaan tidak memenuhi target Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan internal; dan 2. jangka waktu pelunasan pinjaman tidak dibatasi. c. Qardh subordinasi diberikan dalam bentuk setoran tunai. 17. Ketentuan ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 33 diubah sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction