Correct Article 26A
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 72/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
Current Text
(1) Perusahaan dapat melakukan transaksi dalam bentuk jual surat berharga bersifat utang dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan (repurchase agreement) untuk menjaga kondisi likuiditas Perusahaan.
(2) Pelaksanaan transaksi dalam bentuk jual surat berharga bersifat utang dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan (repurchase agreement) sebagaimana dimaksud ayat
(1), dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai pedoman transaksi repurchase agreement bagi lembaga jasa keuangan.
16. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
