Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 72/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan dilarang melakukan segala bentuk pengalihan aset Dana Tabarru’, Dana Tanahud, Dana Perusahaan, dan Dana Investasi Peserta kepada pemegang saham atau pihak terafiliasi dengan Perusahaan kecuali melalui transaksi yang wajar (arm’s length transaction). (2) Perusahaan dilarang menjaminkan aset Dana Tabarru’, Dana Tanahud, Dana Perusahaan, dan Dana Investasi Peserta kepada pihak lain. (3) Perusahaan dilarang memberikan pinjaman kepada pemegang saham atau pihak terafiliasi dengan Perusahaan. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku dalam hal pinjaman dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pinjaman atau penempatan untuk Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi dan Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi. 14. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction