Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21A

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 72/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan pada Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait meliputi: a. penerima investasi merupakan pengendali penerima investasi lain; b. 1 (satu) pihak yang sama merupakan pengendali dari beberapa penerima investasi; c. 50% (lima puluh persen) anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara penerima investasi menjadi anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara pada perusahaan lain; d. penerima investasi memiliki hubungan keuangan dengan penerima investasi lain; dan/atau e. 1 (satu) pihak yang sama melakukan penjaminan untuk mengambil alih dan/atau melunasi sebagian atau seluruh kewajiban beberapa penerima investasi dalam hal penerima investasi gagal memenuhi kewajiban kepada kreditur. (2) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4). (3) Hubungan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk: a. pemberian jaminan oleh Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi Syariah, dan/atau perusahaan penjaminan, sesuai dengan bidang usaha perusahaan tersebut; dan b. pemberian jaminan oleh pemerintah pusat.
Your Correction