Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 72/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi. (2) Aset Yang Diperkenankan dari Dana Tabarru’, Dana Tanah ud, dan Dana Perusahaan dalam bentuk investasi harus ditempatkan pada jenis: a. deposito berjangka pada Bank Umum Syariah, unit usaha syariah pada bank umum, atau BPRS, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan; b. sertifikat deposito pada Bank Umum Syariah atau unit usaha syariah pada bank umum; c. saham syariah yang tercatat di bursa efek; d. sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek; e. MTN Syariah; f. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara Republik INDONESIA; g. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara selain negara Republik INDONESIA; h. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; i. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya; j. reksa dana syariah; k. efek beragun aset syariah; l. dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif; m. transaksi surat berharga syariah melalui repurchase agreement (REPO); n. pembiayaan syariah melalui mekanisme kerja sama dengan pihak lain dalam bentuk kerja sama pemberian pembiayaan syariah (executing); o. emas murni; p. sukuk daerah; dan/atau q. dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif. (3) Selain jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Aset yang Diperkenankan dari Dana Perusahaan dalam bentuk investasi dapat juga ditempatkan pada: a. penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek dan bidang usahanya tidak melanggar Prinsip Syariah; dan/atau b. tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), atau tanah dengan bangunan, untuk investasi. c. dihapus. (4) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang dapat ditempatkan di luar negeri harus dalam jenis: a. saham syariah yang tercatat di bursa efek; b. sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek; c. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara selain negara Republik INDONESIA; d. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya; e. reksa dana syariah; dan/atau f. penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek dan bidang usahanya tidak melanggar Prinsip Syariah. (5) Dasar penilaian setiap jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) mengacu pada standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi Perusahaan di INDONESIA. 6. Ketentuan ayat (1), ayat (3) huruf c, ayat (5), ayat (7), ayat (8) huruf c, ayat (9) huruf b Pasal 14 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1A), dan ayat (3) Pasal 14 ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf d dan huruf e, serta ayat (8) huruf d dan ayat (11) Pasal 14 dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction