Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 6-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK YANG MERUPAKAN ANGGOTA BURSA EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) paling sedikit terdiri atas: a. anggota Direksi; dan b. pejabat di bawah Direksi yang membawahkan fungsi di Perusahaan Efek. (2) Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wewenang dan tanggung jawab memberikan rekomendasi kepada direktur utama, paling sedikit memuat: a. penyusunan kebijakan, strategi, dan pedoman penerapan Manajemen Risiko; b. perbaikan atau penyempurnaan pelaksanaan Manajemen Risiko berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Manajemen Risiko; dan c. penetapan hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal.
Your Correction