Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 6-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK YANG MERUPAKAN ANGGOTA BURSA EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, mencakup laporan atau informasi paling sedikit mengenai: a. eksposur Risiko; b. kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud Pasal 10; dan c. realisasi pelaksanaan Manajemen Risiko dibandingkan dengan target yang ditetapkan. (2) Laporan atau informasi yang dihasilkan dari sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh unit kerja yang melakukan fungsi Manajemen Risiko kepada direktur yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko dan/atau komite Manajemen Risiko Perusahaan Efek secara rutin paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk posisi per 31 Desember.
Your Correction