Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 6-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK YANG MERUPAKAN ANGGOTA BURSA EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai kebijakan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek mengikuti ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction