Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 6-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK YANG MERUPAKAN ANGGOTA BURSA EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sistem pengendalian internal yang menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan: a. peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek; dan b. peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
Your Correction