Correct Article 10
PERBAN Nomor 6-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK YANG MERUPAKAN ANGGOTA BURSA EFEK
Current Text
(1) Perusahaan Efek wajib menyesuaikan prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dengan tingkat Risiko yang akan diambil dan toleransi Risiko terhadap Risiko Perusahaan Efek.
(2) Prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. akuntabilitas dan jenjang delegasi wewenang yang jelas;
b. pelaksanaan kaji ulang terhadap prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko secara berkala; dan
c. dokumentasi prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko secara memadai.
(3) Penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencakup:
a. limit secara keseluruhan; dan
b. limit per jenis Risiko.
(4) Perusahaan Efek wajib memiliki mekanisme persetujuan jika terjadi pelampauan limit.
Your Correction
