Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 6-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK YANG MERUPAKAN ANGGOTA BURSA EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. strategi dan kerangka Manajemen Risiko yang komprehensif; b. prinsip kehati-hatian; c. penyediaan modal yang mencukupi; d. pemenuhan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. sistem deteksi dini; f. identifikasi dan diversifikasi Risiko; g. pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko; h. penentuan limit Risiko dan penetapan toleransi Risiko; i. penyusunan rencana darurat dalam kondisi terburuk; dan j. keterbukaan dan budaya sadar Risiko.
Your Correction