Correct Article 9
PERBAN Nomor 6-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK YANG MERUPAKAN ANGGOTA BURSA EFEK
Current Text
Kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a. strategi dan kerangka Manajemen Risiko yang komprehensif;
b. prinsip kehati-hatian;
c. penyediaan modal yang mencukupi;
d. pemenuhan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. sistem deteksi dini;
f. identifikasi dan diversifikasi Risiko;
g. pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko;
h. penentuan limit Risiko dan penetapan toleransi Risiko;
i. penyusunan rencana darurat dalam kondisi terburuk;
dan
j. keterbukaan dan budaya sadar Risiko.
Your Correction
