Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 6-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK YANG MERUPAKAN ANGGOTA BURSA EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bagi Direksi paling sedikit: a. menyusun kebijakan dan strategi Manajemen Risiko secara tertulis dan komprehensif; b. bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko dan eksposur Risiko yang diambil oleh Perusahaan Efek secara keseluruhan; c. mengevaluasi dan MEMUTUSKAN transaksi yang memerlukan persetujuan Direksi; d. memastikan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terkait dengan Manajemen Risiko; e. memastikan fungsi Manajemen Risiko telah beroperasi secara independen; dan f. melaksanakan kaji ulang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk memastikan: 1. keakuratan metodologi penilaian Risiko; 2. kecukupan implementasi sistem informasi Manajemen Risiko; dan 3. ketepatan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko. (2) Untuk melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus memiliki pemahaman yang memadai mengenai Risiko yang melekat pada seluruh aktivitas fungsional Perusahaan Efek dan mampu mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan profil Risiko Perusahaan Efek.
Your Correction