Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 6-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK YANG MERUPAKAN ANGGOTA BURSA EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku bagi: a. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang merupakan Anggota Bursa Efek; dan b. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang merupakan Anggota Bursa Efek.
Your Correction