Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 6-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK YANG MERUPAKAN ANGGOTA BURSA EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi. 2. Penjamin Emisi Efek adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. 3. Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. 4. Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana bursa efek sesuai dengan peraturan bursa efek. 5. Risiko adalah potensi kerugian akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu. 6. Risiko Operasional adalah Risiko yang disebabkan oleh ketidakcukupan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang memengaruhi operasional Perusahaan Efek. 7. Risiko Kredit adalah Risiko yang disebabkan kegagalan nasabah dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajibannya kepada Perusahaan Efek. 8. Risiko Pasar adalah Risiko yang disebabkan oleh pergerakan variabel pasar dari portofolio yang dimiliki Perusahaan Efek. 9. Risiko Likuiditas adalah Risiko akibat ketidakmampuan Perusahaan Efek untuk memenuhi kewajiban yang berasal dari utang transaksi efek baik yang dilakukan nasabah atau Perusahaan Efek sendiri, dan/atau utang lainnya. 10. Risiko Kepatuhan adalah Risiko yang disebabkan Perusahaan Efek tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku bagi Perusahaan Efek. 11. Risiko Hukum adalah Risiko yang disebabkan oleh tuntutan hukum, kelemahan aspek yuridis dalam perjanjian yang dibuat oleh Perusahaan Efek, dan/atau aktivitas dan produk yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. 12. Risiko Reputasi adalah Risiko yang disebabkan oleh menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang bersumber dari pengaduan nasabah dan/atau pemberitaan negatif tentang Perusahaan Efek. 13. Risiko Strategis adalah Risiko yang disebabkan oleh ketidaktepatan Perusahaan Efek dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. 14. Manajemen Risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha Perusahaan Efek. 15. Direksi adalah organ Perusahaan Efek yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek, sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan Efek serta mewakili Perusahaan Efek, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 16. Dewan Komisaris adalah organ Perusahaan Efek yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Your Correction